PANDEGLANG, BANTEN, - Ketua Lembaga Hikmah dan Kajian Publik (LHKP) PD Muhammadiyah Pandeglang, M Ilma Fatwa angkat bicara, soal cuitan Komisi IV Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang di beberapa media online, yang terkesan menyudutkan salah satu dinas atau instansi terkait dalam permasalahan kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Menurut Ilma, jika menyoal temuan BPK RI pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, dirinya menyesalkan atas sikap reaktif dewan, yang hanya bisa menyalahkan dinas terkait.
Padahal dirinya menduga ada banyak faktor penyebabnya, dan beberapa hal yang mesti di pahami oleh Anggota DPRD. Pertama Dewan jangan terkesan menyalahkan dinas , justru Komisi IV harusnya memahami tugas dan fungsi (Tufoksi) dimana pelaksanaan APBD yang baik itu di mulai dari tahapan Penyusunan, Pelaksanaan dan endingnya di BPK.
"Sekarang bagaimana akan berjalan baik bila dari tahap perencanaan saja Dewan diem diem Bae ! Dimana sikap dewan ketika Proses pemilihan perusahaan penyedia di lakukan secara tertutup ? Dimana sikap dewan ketika ratusan paket PL Disdik hanya di kuasai oleh pelaku usaha "yang itu itu aja, " ungkap Ilma
Jadi menurut Ilma, amat wajar apabila pengusaha dalam melaksanakan pekerjaannya asal - asalan. Karena apa ? Itu karena mereka (pengusaha) berhitung secara ekonomi. Mulai dari pembelanjaan material, pengupahan tukang atau pekerja, pajak negara hingga perhitungan anggaran yang diduga digunakan sebagai SETORAN PROYEK.
"Yang harus menjadi catatan adalah, APBD Pandeglang akan selamanya berkualitas buruk. Bila dikerjakan dengan sistem pengelolaan seperti sekarang ini, yang patut diduga terdapat praktik monopoli, dan isu setoran proyek, " tegas Ilma kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/6/2024).
Lebih lanjut kata Ilma, dewan semestinya memahami terhadap temuan BPK, yang mana titik tumpunya pada kelebihan pembayaran pada pekerjaan fisik. Dengan kata lain fungsi controlling dewan juga seolah tidak optimal.
"Kenapa tidak dari proses tahapan awal. Pernah nggak dewan manggil Dinas pendidikan kemudian bertanya tentang mekanisme pemilihan perusahaan , siapa saja pelaksana yang mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa itu ? Panggil pengusahanya.Kemudian umumkan di publik, " pungkas Ilma
Sikap aktivis Pemuda Muhamadiyah ini, jelas menegaskan pernyataan dari Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat, seperti dikutip dari beberapa media online yang menyatakan bahwa temuan BPK RI adalah bukti kesalahan yang terjadi di Dindikpora Pandeglang.
Bahkan Habibi juga dalam pemberitaannya menyampaikan bahwa "Tidak mungkin ada temuan kalau tidak ada kesalahan di dalamnya, ” seperti dilansir media sorotdesaindonesia.com dengan Judul Berita 'Pontensi Kerugian Negara di Disdikpora Pandeglang, Mencapai Rp352 Juta. Tayang pada Kamis (13/6/2024).