Ketua JNI Banten Bersama Jajaran Pengurus Kunjungi Rutan Kelas 2 B Pandeglang

    Ketua JNI Banten Bersama Jajaran Pengurus Kunjungi Rutan Kelas 2 B Pandeglang
    Ketua JNI Banten, Andang Suherman Berkunjung Ke Rutan Kelas 2 B Pandeglang

    PANDEGLANG, - Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman bersama jajaran pengurus lainnya, berkunjung ke Rutan Kelas 2 B Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/8/2024).

    Kunjungan tersebut dalam rangka audiensi sekaligus silaturahmi menjalin kemitraan antara insan pers dengan pihak Rutan Kelas 2 Pandeglang.

    Pada kesempatan itu insan pers JNI Banten ditemui Kasubsi bidang Pelayanan, Ajat, dan bidang administrasi, Heryadi serta bidang humas, Deni.

    Disela audiensi Andang Suherman memaparkan soal supremasi hukum, terlebih proses hukum perkara tindak pidana. Andang juga menyinggung tugas dan fungsi Rutan, dimana menurutnya, rutan sudah sejatinya melaksanakan perawatan dan pembinaan tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Terutama jika dilihat dari Fungsinya Rutan yang memiliki tiga fungsi selain pelayanan terhadap tahanan, rutan juga melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib serta disipilin para pegawai rutan, " tukas Andang seraya mengatakan kalau rutan juga berwenang memberikan semua hak - hak terpidana termasuk pelayanan dalam proses permohonan Pembebasan Bersyarat ( PB) atau Cuti Bersama (CB).

    Sementara Kasubsi Pelayanan Rutan 2 B Pandeglang, Ajat mengapresiasi kinerja pers sebagai salah satu lembaga kontrol sosial. Karena kata Ajat peran pers sangat penting dalam mengedukasi masyarakat.

    Menyoal tugas dan fungsi rutan dalam pelayanan terpidana kata Ajat sejauh ini pihak rutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dibawah bimbingan kepala rutan dan tentunya berdasarkan aturan dan prosedur yang ada.

    "Karena semua itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami selaku petugas yang sudah sepatutnya dilakukan dengan sebaik mungkin, " tukas Ajat

    Lebih lanjut tambah Ajat, untuk prosedur permohonan Pembebasan Bersayarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB), pihaknya mempersilahkan keluarga terpidana untuk mengajukan atau menyampaikan permohonan PB atau CB ke rutan.

    "Permohonan tersebut tentu akan menjadi pertimbangan terlebih dulu, terlebih menilai prilaku terpidana selama menjalani hukuman di dalam rutan, apakah berprilaku baik atau tidak. Dan yang mesti dipahami yang namanya permohonan itu kan sebuah usulan apakah bisa diterima atau tidak. Kendati demikian semua ada aturannya. Yang jelas kami sebagai petugas rutan akan memberikan semua hak - haknya terpidana, " pungkasnya ***

    pandeglang ketua jni kunjungi rutan
    AndangSuherman

    AndangSuherman

    Artikel Sebelumnya

    Berdalih Bangun Mushola MTsN 2 Labuan Diduga...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Komite MTsN 2 Labuan : Dugaan Pungli...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags